Struktur PPID

Profil Singkat PPID Poltekkes Kemenkes Medan

Menjalankan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya dengan mengimplementasikan dalam perilaku nyata berbentuk layanan publik yang transparan, akuntabel dan prima. Agar layanan yang diberikan berjalan dengan baik perlu dibuat susunan pengurus yang melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab atas layanan yang diberikan.


Pada tahun 2022 Poltekkes Kemenkes Medan telah membentuk PPID, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Poltekkes Kemenkes Medan, bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani secara cepat dan tanggap.


Komposisi PPID Poltekkes Kemenkes Medan sebagai berikut:

  1. Penanggung jawab : Direktur
  2. Pengarah : Para Wakil Direktur
  3. Pengawas : Ketua SPI
  4. Ketua : Kepala Bagian Akademik dan Umum
  5. Wakil Ketua : Ka. Subbag Adm. Akademik dan Kemahasiswaan
  6. Sekretaris : Katim Hubungan Eksternal dan Advokasi Kelembagaan
  7. Anggota Teknis : Para Ketua Jurusan, Para Ka. Pus, Para Ka. Unit, Para Subb Koord, Pranata Humas

Visi dan Misi PPID Poltekkes Kemenkes Medan

Visi :

Menjadi institusi terdepan dalam pelaksana keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel dan prima.

Misi :

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan;
  • Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat agar tepat waktu, mudah dan sederhana;
  • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien dan mudah diakses.

Tugas dan Fungsi PPID Poltekkes Kemenkes Medan

Tugas :

  • PPID Poltekkes Kemenkes Medan bertugas dalam kegiatan: menerima, memeriksa, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, permintaan layanan informasi serta sengketa informasi publik ;
  • PPID Poltekkes Kemenkes Medan bertugas sebagai produsen dan pengendali pembuatan konten atau berita tentang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan yang ada di Poltekkes Kemenkes Medan yang meliputi diploma tiga, diploma 4, sarjana terapan, dan pendidikan profesi Kesehatan;
  • PPID Poltekkes Kemenkes Medan bertugas sebagai produsen dan pengendali pembuatan konten atau berita tentang pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui media sosial Poltekkes Kemenkes Medan;
  • PPID Poltekkes Kemenkes Medan bertugas sebagai Pembina, Pengawasan, dan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  • PPID Poltekkes Kemenkes Medan bertugas sebagai menyusun laporan semester dan tahunan pengelola informasi;
  • PPID Poltekkes Kemenkes Medan bertugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

Fungsi :

PPID Poltekkes Kemenkes Medan berfungsi menjalankan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan standar operasional untuk mengelola layanan informasi publik.