Menjalankan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya dengan mengimplementasikan dalam perilaku nyata berbentuk layanan publik yang transparan, akuntabel dan prima. Agar layanan yang diberikan berjalan dengan baik perlu dibuat susunan pengurus yang melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab atas layanan yang diberikan.
Pada tahun 2022 Poltekkes Kemenkes Medan telah membentuk PPID, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Poltekkes Kemenkes Medan, bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani secara cepat dan tanggap.
Komposisi PPID Poltekkes Kemenkes Medan sebagai berikut:
Visi :
Menjadi institusi terdepan dalam pelaksana keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel dan prima.
Misi :
Tugas :
Fungsi :
PPID Poltekkes Kemenkes Medan berfungsi menjalankan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan standar operasional untuk mengelola layanan informasi publik.