Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan
SPMB merupakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan secara online untuk menjaring calon mahasiswa yang memenuhi kriteria akademik dan kesehatan.
Pendaftaran dilakukan melalui website resmi berikut: https://spmb.poltekkes-medan.ac.id
Tahapan meliputi registrasi akun, pengisian data, pembayaran, unggah berkas, dan mengikuti seleksi.
Terdapat tiga jalur seleksi, yaitu Jalur Prestasi, Jalur Bersama, dan Jalur Mandiri.
Pendaftaran, seleksi, uji kesehatan, pengumuman, dan registrasi ulang.
Ya, sebagai syarat kelulusan akhir.
Melalui website resmi berikut: 👉 https://spmb.poltekkes-medan.ac.id
Tidak, keputusan bersifat mutlak.
Peserta dapat menghubungi Helpdesk Sipenmaru pada Chat Helpdesk
Ya, dapat dilakukan melalui HP maupun komputer.
Ya, sesuai jadwal masing-masing jalur SPMB.
Dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) jika belum memiliki ijazah.
Dapat diubah sebelum final submit atau dihubungi oleh panitia SPMB untuk melakukan perbaikan dokumen
Sangat disarankan menggunakan email pribadi dan nomor pribadi agar mudah untuk dihubungi oleh panitia SPMB.
Tidak, bisanya mendaftar lagi dengan jalur SPMB lainnya dan mengganti program studi
Tidak.
Gunakan fitur reset password pada sistem pendaftaran.
Ya, dapat
Ya, dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya atau dengan jalur lainnya pada tahun yang sama.
Perkuliahan dimulai sekitar bulan Juli pada tahun akademik berjalan.
UKT D3 Keperawatan sebesar Rp 5.600.000 per semester.
UKT D3 Kebidanan sebesar Rp 5.600.000 per semester.
UKT D3 Farmasi sebesar Rp 5.500.000 per semester.
UKT sebesar Rp 5.500.000 per semester.
UKT sebesar Rp 5.200.000 per semester.
UKT sebesar Rp 5.200.000 per semester.
UKT sebesar Rp 5.200.000 per semester.
UKT sebesar Rp 6.400.000 per semester.
UKT sebesar Rp 6.400.000 per semester.
UKT sebesar Rp 5.700.000 per semester.
UKT sebesar Rp 5.700.000 per semester.
UKT sebesar Rp 7.800.000 per semester.
UKT sebesar Rp 8.000.000 per semester.
UKT sebesar Rp 6.500.000 per semester.
Teknologi Laboratorium Medis (Diploma III) dengan akreditasi Unggul, beralamat di Jl. Willem Iskandar Pasar V Barat No. 6 Medan 20111
Farmasi (Diploma III) dengan akreditasi Unggul, beralamat di Jl. Airlangga No. 20 Medan 20112
Jurusan Gizi memiliki program studi: Gizi (Diploma III) dengan akreditasi Baik Sekali dan Gizi dan Dietetika (Sarjana Terapan) dengan akreditasi Baik Sekali beralamat di Jl. Simpang Tanjung Gabus, Lubuk Pakam 20511
Jurusan Kebidanan memiliki program studi: 1.Kebidanan Medan (Diploma III) dengan akreditasi Unggul, beralamat di Jl. Jamin Ginting KM 13,5 Medan 2. Kebidanan Medan (Sarjana Terapan) dengan akreditasi Unggul 3.Kebidanan Pematang Siantar (Diploma III) dengan akreditasi Unggul, beralamat di Jl. Pane No. 36 Pematang Siantar 4.Kebidanan Tapanuli Utara (Diploma III) dengan akreditasi Unggul, beralamat di Jl. Raja Toga Sitompul Km 8 5. Pendidikan Profesi Bidan dengan akreditasi Unggul
Jurusan Keperawatan memiliki program studi: 1. Keperawatan Medan (Diploma III) dengan akreditasi Baik Sekali, beralamat di Jl. Bunga Ncole Medan 2. Keperawatan Medan (Sarjana Terapan) dengan akreditasi Baik Sekali 3. Keperawatan Gunung Sitoli (Diploma III) dengan akreditasi Baik Sekali, beralamat di Kota Gunung Sitoli, Nias 4.Keperawatan Dairi (Diploma III) dengan akreditasi Baik Sekali, beralamat di Kab. Dairi 5. Keperawatan Tapanuli Tengah (Diploma III) dengan akreditasi Baik Sekali, beralamat di Pandan 6.Pendidikan Profesi Ners dengan akreditasi Baik Sekali
Jurusan Kesehatan Gigi memiliki program studi: Kesehatan Gigi (Diploma III) dengan akreditasi Unggul, beralamat di Jl. Jamin Ginting KM 13,5 Medan
Jurusan Sanitasi memiliki program studi: Kesehatan Lingkungan (Diploma III) dengan akreditasi Unggul, beralamat di Jl. Kapten S. Ketaren, Kabanjahe 22112 Sanitasi Lingkungan (Sarjana Terapan) dengan akreditasi Unggul
UKT sebesar Rp 7.800.000 per semester.
UKT sebesar Rp 8.000.000 per semester.
UKT sebesar Rp 9.000.000 per semester.
UKT sebesar Rp 6.500.000 per semester.
Jalur seleksi tanpa tes tertulis berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik maupun non akademik.
Siswa kelas XII yang memenuhi persyaratan.
Nilai minimal 80 pada semester 1 sampai dengan 5.
Tidak wajib, namun menjadi nilai tambah.
Rp50.000.
Maksimal 2 program studi.
Minimal akreditasi sekolah adalah B.
Ya, nilai semester 1 sampai dengan 5.
Ya, apabila memiliki prestasi.
Tidak, minimal tingkat kabupaten/kota.
Seleksi nasional berbasis Computer Based Test (CBT).
Rp125.000.
Minimal 2 dan maksimal 3 program studi.
Ya, salah satu pilihan program studi menjadi lokasi ujian.
Menggunakan CBT nasional dengan sistem terpusat.
Maksimal 25 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Tidak, ujian dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Jalur seleksi yang diselenggarakan secara lokal oleh Poltekkes Kemenkes Medan.
Reguler: Rp300.000 dan RPL/Alih Jenjang: Rp500.000
CBT lokal dan/atau penilaian portofolio.
1 sampai 2 program studi.
Tidak, seleksi tetap dilakukan secara kompetitif.
Ya.
Di Klinik Poltekkes Kemenkes Medan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Di Klinik Poltekkes: melalui Bank BNI
Tidak untuk pemeriksaan di Klinik Poltekkes.
Amphetamine, THC (Tetrahydrocannabinol), dan Morphine.
Diperbolehkan dengan alasan tertentu.
Diperbolehkan di fasilitas kesehatan terdekat.
Pemeriksaan dapat dilakukan di beberapa tempat dan hasilnya digabungkan.
Diunggah melalui link berikut: 👉 https://s.kemkes.go.id/ukes-prestasi-2026-polkesmed
Ya, tersedia pada website resmi SPMB.
Disarankan menggunakan fotocopy legalisir.
Ya
Peserta dinyatakan tidak lulus.
KTP/KK, NISN, data diri, data orang tua, data sekolah, dan pas foto.
Kartu ujian, ijazah/SKL, KTP/KK, dan pas foto.
Menggunakan latar belakang merah sesuai ketentuan.
Periksa format, ukuran file, dan koneksi internet.
Pembayaran dilakukan melalui sistem setelah registrasi akun.
Tidak.
Menunggu proses verifikasi atau menghubungi Helpdesk.
Periksa kembali email dan password atau gunakan fitur reset password.
Periksa kembali email dan password atau gunakan fitur reset password.
Pastikan telah menekan tombol submit sebelum keluar.
Hak pegawai meliputi: 1.Menerima gaji sesuai ketentuan 2.Mendapatkan tunjangan 3.Mendapatkan hak cuti 4.Mendapatkan pengembangan kompetensi 5.Mendapatkan perlindungan dalam bekerja
Kewajiban pegawai meliputi: 1.Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab 2.Mematuhi peraturan yang berlaku 3.Menjaga integritas dan etika kerja 4.Memberikan pelayanan yang baik 5.Menjaga nama baik institusi
Disiplin pegawai adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan.
Bentuk pelanggaran disiplin meliputi: 1.Tidak masuk kerja tanpa keterangan 2.Terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya 3.Tidak melaksanakan tugas dengan baik 4.Melanggar tata tertib 5.Tindakan yang merugikan instansi
1.Pegawai wajib hadir sesuai jam kerja yang telah ditetapkan 2.Kehadiran menjadi bagian dari penilaian disiplin 3.Pegawai wajib mengikuti sistem presensi yang berlaku 4.Keterlambatan dan ketidakhadiran harus disertai alasan yang jelas
Jenis cuti meliputi: 1.Cuti tahunan 2.Cuti sakit 3.Cuti melahirkan 4.Cuti karena alasan penting 5.Cuti lainnya sesuai ketentuan
1.Pegawai mengajukan permohonan cuti kepada atasan langsung 2.Menyebutkan jenis dan lama cuti 3.Permohonan diajukan sebelum cuti dilaksanakan (kecuali darurat) 4.Atasan melakukan verifikasi dan persetujuan 5.Cuti dapat dilaksanakan setelah disetujui secara resmi
Ya, cuti dapat ditolak atau ditunda apabila kebutuhan pelayanan atau kepentingan dinas tidak memungkinkan.
Coming Soon
Fitur ini sedang dikembangkan untuk memberikan pengalaman terbaik. Mohon
tunggu ya!