Informasi Publik Yang Dikecualikan

No. Informasi Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
Dibuka Ditutup
1 Biodata mahasiswa Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
2 Data nilai mahasiswa Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan Tidak terbatas
3 Soal dan jawaban ujian tes masuk Pasal 17 huruf b dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan pimpinan
4 Proposal penelitian mahasiswa Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual Sampai penelitian selesai dan memperoleh persetujuan pimpinan
5 Daftar riwayat studi mahasiswa Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Tidak terbatas
6 Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
7 Biodata alumni Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
8 Borang akreditasi dan data pendukung borang Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari pimpinan
9 Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa 1. Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor Tidak terbatas
10 Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Menimbulkan persaingan yang tidak sehat Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
11 Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten Tidak terbatas
12 Dokumen penawaran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten Tidak terbatas
13 Sertifikat Tanah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pengamanan aset negara Tidak terbatas
14 IMB Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pengamanan aset negara Tidak terbatas
15 Laporan keuangan sebelum diaudit Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
16 Laporan Hasil Audit Internal Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
17 Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu Sementara Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terbatas hanya untuk informasi intern Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
18 Ketetapan Pagu Definitif Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Keamanan dokumen keuangan negara Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
19 Rekening koran bank Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
20 Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
21 Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan
22 Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Tidak terbatas
23 Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan
24 Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
25 Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
26 Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengungkap data pribadi Tidak terbatas
27 Dokumen perjanjian kerja sama Pasal 44 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit Sampai perjanjian berakhir dan persetujuan dari para pihak
28 Data pribadi mitra kerja sama Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
29 Proposal Penelitian Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
30 Nilai Proposal Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) Sampai penelitian selesai
31 Nilai Monitoring Evaluasi Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) Sampai penelitian selesai
32 Nilai Seminar Hasil Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) Sampai penelitian selesai
33 Tipologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Data Center,
Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun;
Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas.
1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat Tidak terbatas
34 Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat Tidak terbatas