No. | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | |
---|---|---|---|---|---|
Dibuka | Ditutup | ||||
1 | Biodata mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan | |
2 | Data nilai mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Tidak terbatas | |
3 | Soal dan jawaban ujian tes masuk | Pasal 17 huruf b dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan pimpinan |
4 | Proposal penelitian mahasiswa | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Sampai penelitian selesai dan memperoleh persetujuan pimpinan |
5 | Daftar riwayat studi mahasiswa | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas | |
6 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | |
7 | Biodata alumni | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan | |
8 | Borang akreditasi dan data pendukung borang | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari pimpinan | |
9 | Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa |
1. Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit | Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor | Tidak terbatas |
10 | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | Menimbulkan persaingan yang tidak sehat | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
11 | Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Tidak terbatas | |
12 | Dokumen penawaran | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Tidak terbatas | |
13 | Sertifikat Tanah | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Pengamanan aset negara | Tidak terbatas | |
14 | IMB | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Pengamanan aset negara | Tidak terbatas | |
15 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
16 | Laporan Hasil Audit Internal | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
17 | Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu Sementara | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
18 | Ketetapan Pagu Definitif | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Keamanan dokumen keuangan negara | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
19 | Rekening koran bank | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
20 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | |
21 | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan | |
22 | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas | |
23 | Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai | Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan | |
24 | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang | |
25 | Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
26 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas | |
27 | Dokumen perjanjian kerja sama | Pasal 44 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit | Sampai perjanjian berakhir dan persetujuan dari para pihak | |
28 | Data pribadi mitra kerja sama | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan | |
29 | Proposal Penelitian | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
30 | Nilai Proposal | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | Sampai penelitian selesai | |
31 | Nilai Monitoring Evaluasi | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | Sampai penelitian selesai | |
32 | Nilai Seminar Hasil | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | Sampai penelitian selesai | |
33 |
Tipologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Data
Center, Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun; Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. |
1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. |
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | Tidak terbatas | |
34 | Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. |
Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik; 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. |
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | Tidak terbatas |