Visi, Misi, dan Tugas Fungsi Poltekkes Kemenkes Medan

Visi

Menjadi pusat pengembangan teknologi kesehatan yang unggul dan berdaya saing global tahun 2044.

Misi

  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing nasional dan global.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis teknologi kesehatan di tingkat nasional dan global.
  3. Menyelenggarakan tata kelola dan iklim akademik yang baik.
  4. Mengembangkan kemitraan strategis dengan pemerintah, industri, serta institusi nasional dan global.

Tugas Badan Publik

Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Politeknik Kesehatan Medan dipimpin oleh seorang direktur dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi bidang kesehatan dan menyelenggarakan Pendidikan Profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Badan Publik

Untuk melaksanakan tugas pokok Poltekkes Medan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi bidang kesehatan.
  3. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika.
  6. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan Vokasi bidang Kesehatan
  7. Pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi bidang kesehatan.
  8. Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
  9. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
  10. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pendidikan Vokasi bidang kesehatan.
  11. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Poltekkes.
Berita Terbaru