Struktur PPID

Profil Singkat PPID Poltekkes Kemenkes Medan

Melaksanakan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik salah satunya dengan mengimplementasikan dalam perilaku nyata berbentuk layanan publik yang transparan, akuntabel dan prima. Agar layanan yang diberikan berjalan dengan baik perlu dibuat susunan pengurus yang melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab atas layanan yang diberikan.


Pada tahun 2024 Poltekkes Kemenkes Medan telah membentuk PPID, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Poltekkes Kemenkes Medan, bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani secara cepat dan tanggap.


Daftar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2025, yaitu:

  1. Penanggung jawab : Plt Direktur Poltekkes Kemenkes Medan
  2. Pengarah : Wakil Direktur I dan Wakil Direktur III
  3. Pengawas : Ketua Satuan Pengawas Internal
  4. Ketua : Kabag Administrasi Akademik dan Umum
  5. Wakil Ketua : Ketua Tim Umum dan Kerumahtanggaan
  6. Sekretaris : Pj Humas

1. Petugas Penyedia Data

  1. Penanggungjawab: Ka. Subbag Administrasi Akademik
  2. Anggota: Para Kapus, Para Katim, Para KA Unit, Para Kajur dan Para Kaprodi

2. Petugas Pengumpul Data

  1. Penanggungjawab: Tim Umum dan Kerumahtanggaan
  2. Anggota: Para Staf Poltekkes Kemenkes Medan

3. Pengelola Website dan Medsos

  1. Penanggungjawab: Kepala Unit Teknologi Informasi
  2. Anggota: Pj Promosi dan Kerjasama, Pj Sistem Informasi, Staf Humas, Staf Teknologi Informasi

4. Petugas Pengelola Informasi Publik

  1. Penanggungjawab: Penanggungjawab Humas
  2. Anggota: Staf Humas, Staf Umum dan Kerumahtanggaan

5. Petugas Pengelola Dokumen dan Arsiparis

  1. Penanggungjawab: Arsiparis
  2. Anggota: Staf Arsiparis, Staf Humas, Staf Umum dan Kerumahtanggaan

Tugas dan Fungsi PPID Poltekkes Kemenkes Medan

Tugas :

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Politeknik Kesehatan Medan;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Fungsi :

PPID Poltekkes Kemenkes Medan berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka mengelola layanan informasi publik.