• Direktorat :
  • Jl. Jamin Ginting KM 13,5 Kel. Lau Cih Kec. Medan Tuntungan 20136
  • Phone (061) 8368633 - (061) 8368644

Pusat & Unit

UNIT KOMPUTER

maklumat IT

Unit Komputer (IT)adalah unsur pelaksana sebagaian tugas Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan di bidang Informatika dan Teknologi pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Unit IT dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Direktur
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan untuk masa kerja 4 (empat) tahun dengan kemungkinan diangkat kembali. Kepala Unit IT secara teknis fungsional di bawah pembinaan Wadir III.

Unit IT mempunyai tugas mengelola kegiatan informatika dan teknologi untuk menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi, administrasi keuangan maupun kemahasiswaan.Unit IT mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan dan pengembangan teknologi informasi untuk mendukung aktivitas pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Pengelola akses teknologi informasi untuk kepentingan seluruh sivitas akademika Politeknik Kesehatan Medan.
  3. Pengelola sistem pangkalan data dan sistem informasi manajemen yang terintegrasi sesuai kebutuhan Politeknik Kesehatan Medan dan Jurusan/Program Studi.
  4. Menjamin kelancaran akses jaringan internet, hotspot dan intranet.
  5. Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Politeknik Kesehatan Medan dan seluruh Jurusan/Program Studi.
  6. Megembangkan dan mengelola website Politeknik Kesehatan Medan sebagai sarana penyebar informasi bagi khalayak umum.
  7. Membantu Politeknik Kesehatan Medan dalam hal pengadaan dan pemeliharaan hardware
  8. Mengamankan aset Politeknik Kesehatan Medan yang berupa produk-produk TIK yang dikembangkan Politeknik Kesehatan Medan.

Unit Teknologi Informasi dan Laboratorium Komputer Terpadu berada di Gedung C Lantai 2 Direktorat Poltekkes Kemenkes Medan. Jl. Jamin Ginting KM 13,5 Kel. Lau Cih Kec. Medan Tuntungan 20136

Melayani mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Pelayanan Unit Teknologi Informasi meliputi :

  1. Melayani mengenai Portal Mahasiswa (KRS dan KHS)
  2. Melayani mengenai perubahan data mahasiswa pada Portal PDDIKTI
  3. Memberikan informasi mengenai Sipenmaru Online
  4. Melayani penggunaan Laboratorium Komputer untuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  5. Melayani penggunaan Laboratorium Komputer oleh pengguna umum berdasarkan pola tarif yang berlaku (Rp. 12.000/jam) *
  6. Melayani penggunaan Perangkat Komputer oleh pengguna umum berdasarkan pola tarif yang berlaku (Rp. 420.000/sesi, 1 sesi 2-3 jam) *

* SK Direktur Pola Tarif Penunjang Tahun 2018 No: KP.04.04/00/02.03/2399/2018