UNIT KLINIK PRATAMA
Unit Balai Pengobatan adalah unsur pelaksana sebagaian tugas Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan di bidang pelayanan kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Unit Balai Pengobatan dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan untuk masa kerja 4 (empat) tahun dengan kemungkinan diangkat kembali. Kepala Unit Balai Pengobatan secara teknis fungsional di bawah pembinaan Pudir III.
Unit Balai Pengobatan atau yang dikenal dalam BPJS sebagai KLINIK POLTEKKES KEMENKES MEDAN mempunyai tugas mengelola kegiatan pengembangan pendidikan yang mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap civitas akademik Poltekkes Kemenkes Medan
- Melayani Pasien Umum dan BPJS Kesehatan
- Memfasilitasi lahan kerja praktek mahasiswa yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keperawatan, pelayanan gigi dan pelayanan gizi
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan serta narkoba terhadap mahasiswa dan calon mahasiswa
Layanan Kesehatan yang tersedia adalah :
- Konsultasi Kesehatan/Pemeriksaan Kesehatan Dasar
- Poliklinik Gigi
- Konsultasi Gizi
- Pemeriksaan Ibu Hamil
- Pelayanan KB
- Nebulizer (Sesak Asma)
- Khitanan / Sircumsisi
- Pemeriksaan Lab Sederhana (Gula Darah, Kolesterol, Asam Urat)
- Fisioterapi
- Refleksi/Massage
- Pemeriksaan Kesehatan Calon Mahasiswa Baru
- Pemeriksaan Narkoba