Gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. [sumber website KPK]
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi :
Pasal 12 UU No. 20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pada tanggal 05 September 2019, berlokasi di Direktorat Poltekkes Kemenkes Medan Jl. Jamin Ginting KM 13,5, Poltekkes Kemenkes Medan mengadakan Pencanangan Komitmen Kembali Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dengan adanya kegiatan penandatanganan bersama, diharapkan seluruh pegawai dapat berkomitmen untuk menjadikan Poltekkes Kemenkes Medan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi.