Sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) berdasarkan Permenristikdikti RI No 44 Tahun 2015 dan perubahan Permenristikdikti Ri No 50 Tahun 2018 terdiri dari 3 Standar yaitu : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
# | Jenis Layanan | Layanan | Standar Layanan | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Pendidikan |
|
||
2 | Penelitian |
|
||
3 | Pengabdian Kepada Masyarakat |
|
||
Layanan Publik | Laboratorium Komputer | |||
Perpustakaan | ||||
Klinik Kesehatan | ||||
Layanan Kemahasiswaan | ||||
Layanan Lab Bahasa dan Mini Theater | ||||
Keuangan |